MANTAP, Gaji Pensiunan PNS Bikin Kaya Raya, Nominalnya Bikin Ngiler dan Kagum.....

- 26 Februari 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/ Instagram.com @pnshits
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/ Instagram.com @pnshits /

- Gaji pensiunan janda /duda PNS untuk golongan 4 adalah Rp1.170.600 s/d 2.124.500


2. Gaji pokok untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal

 Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Honorer Kategori Berikut Bebas dari Penghapusan 2023, Cek Golongan Kamu....

- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan 1 adalah Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800

- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan II adalah Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500

- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan III adalah Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300

Baca Juga: Jokowi Sayang Honorer, Presiden Berikan Hadiah Istimewa Jelang Habis Masa Jabatan, Terimakasih Pakde...

- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan IV adalah Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600


3. Gaji pokok PNS yang diberikan untuk orang tua dari PNS yang sudah meninggal

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: peraturan.bpk.go.id PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah