- Gaji pensiunan janda /duda PNS untuk golongan 4 adalah Rp1.170.600 s/d 2.124.500
2. Gaji pokok untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal
Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Honorer Kategori Berikut Bebas dari Penghapusan 2023, Cek Golongan Kamu....
- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan 1 adalah Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800
- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan II adalah Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500
- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan III adalah Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300
- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan IV adalah Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600
3. Gaji pokok PNS yang diberikan untuk orang tua dari PNS yang sudah meninggal