Gaji Guru Honorer yang Baru Diangkat jadi PNS Langsung Dibayarkan? Begini Ketentuan Khususnya dari Sekda

- 27 Februari 2023, 11:36 WIB
Ilustrasi Gaji Guru Honorer yang Baru Diangkat jadi PNS Langsung Dibayarkan? Ternyata Begini Ketentuan yang Berlaku
Ilustrasi Gaji Guru Honorer yang Baru Diangkat jadi PNS Langsung Dibayarkan? Ternyata Begini Ketentuan yang Berlaku /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com- Benarkah gaji guru honorer yang baru diangkat jadi PNS langsung dibayarkan?

Ternyata untuk gaji guru honorer yang baru diangkat jadi PNS terdapat ketentuan yang berlaku.

Diketahui gaji guru honorer yang baru diangkat jadi PNS ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke, Ruslan Ramli.

Ruslan Ramli menyampaikan bahwa ada sebanyak 600 tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah Kabupaten Merauke yang diangkat menjadi ASN PNS.

Dari jumlah 600 tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah telah dalam proses terbit SK atau Surat Keterangan.

Baca Juga: Hanya 2 Kategori Tenaga Honorer Ini yang Disebut oleh Menteri PANRB, Auto Diangkat?

Untuk kapan terbitnya SK pengangkatan tenaga honorer, Ruslan memperkirakan akan terbit pada bulan Maret.

"Untuk 600 tenaga honorer tersebut sementara ini sedang berproses. Mudah-mudahan dalam bulan ini atau paling lambat bulan depan SK PNSnya sudah ada," kata Ruslan.

Menariknya semua usulan SK pengangkatan tenaga honorer telah ditandatangani usulannya.

Dari jumlah 600 tenaga honorer yang diusulkan, terdapat 301 guru honorer yang akan diangkat jadi PPPK.

Baca Juga: JDIH Tampil dengan Logo Baru, Kementerian PANRB Jelaskan Hal Penting: Ini Bertujuan untuk...

"Itu juga sementara berproses. Harapan kita, honorer yang memang sudah memenuhi kriteria itu SK nya segera turun, sehingga beban kita sudah berkurang," kata Ruslan.

Dari hal tersebut, Ruslan menyampaikan bahwa gaji untuk guru honorer yang diangkat menjadi PNS telah diperhitungkan DAU tahun 2024.

Di sisi lain untuk guru PPPK telah ada skema dalam penerimaan DAU tahun 2023.

Hal itu menyebabkan saat SK telah diterbitkan dan diserahkan kepada guru honorer yang diangkat, maka gaji guru yang bersangkutan telah bisa langsung dibayarkan.

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Guru Kategori Berikut Wajib Lakukan Ini, Resmi dari Surat Edaran Ditjen GTK

Hal itu disebabkan telah ada anggaran untuk membayar gaji guru honorer yang baru diangkat jadi PNS.

"Kuota gaji mereka sudah ada. Jadi kalau SK mereka nanti sudah ada maka bisa dibayarkan dan tidak membebani APBD kita karena memang sudah ada alokasi anggarannya lewat DAU yang kita terima dari Pusat," kata dia.

Dalam hal ini untuk mekanisme pembayaran gaji guru honorer yang diangkat menjadi ASN, masih tetap dari Pusat, lalu meneruskan kepada Daerah, barulah Daerah mentransfer ke rekening guru.

Untuk pembayaran gaji guru ASN, Daerah tidak boleh melewati batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari setelah gaji guru ditransfer dari Pusat.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x