"Kita sedang cari solusi jalan tengah, Insya Allah mendekati ketemu," kata MenpanRB.
Baca Juga: Bandingkan Tunjangan Guru Honorer dengan Pegawai Pajak, P2G Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini...
Dari solusi yang ingin diberikan MenpanRB kepada tenaga honorer nantinya, akan diusahakan tidak ada pemberhentian dan tidak nambah anggaran.
"Tidak nambah anggaran, tapi kalau bisa mereka juga tidak ada pemberhentian dan seterusnya," kata MenpanRB.
Dalam hal ini, tentu menjadi kabar baik untuk tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah.
Nantinya untuk solusi untuk tenaga honorer, MenpanRB juga akan memberitahukan kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Di NTT Sekolah Mulai Jam 5 Pagi, dr. Andreas Prasadja: Menurunkan Kualitas Siswa
Pasalnya, Jokowi sebelumnya telah mendesak MenpanRB agar segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Selain itu, dari PP nomor 49 tahun 2018 juga menjelaskan bahwasanya pemerintah telah memberikan waktu selama lima tahun agar permasalahan tenaga honorer bisa diselesaikan.
Dari rilisnya PP tersebut, menghasilkan dua jenis kepegawaian di lingkungan Instansi pemerintah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.