Jangan Salah, Ternyata Begini Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS, Simak Selengkapnya...

- 13 Maret 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi pengangkatan CPNS menjadi PNS
Ilustrasi pengangkatan CPNS menjadi PNS /Dinas Kominfo Karanganyar/

b. SK Pemberhentian Calon PNS bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

6. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 disampaikan kepada Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan keputusan.

Baca Juga: Ramai-Ramai Menunggu Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2022, Berapa sih Nominal Gaji ASN PPPK?

Demikian informasi tentang prosedur pengangkatan CPNS menjadi PNS sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. 

Informasi ini penting, karena sampai saat ini masih banyak orang yang belum tahu bahwa CPNS dapat diangkat sebagai PNS. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x