"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud. Pengecualian yang dimaksud adalah sebagai berikut:”
1. Kualifikasi pertama, jika ASN sedang dalam masa cuti diluar tanggungan negara tidak akan menerima hak THR dan gaji ke 13.
2. Kualifikasi kedua, jika ASN sedang dalam kondisi ditugaskan diluar instansi pemerintah baik diluar maupun didalam negeri yang gajinya telah ditanggung dan dibayar oleh instansi penugasan.
Regulasi pengecualian telah detail dijelaskan dalam PP. Dengan ini, seluruh ASN diharapkan untuk berhati-hati.
Baca Juga: 5 Faktor Terjadinya Pertumbuhan Ekonomi, Apa Saja? Nomor 2 Ada Hubungannya dengan Teknologi
Perlu dipahami THR dan gaji ke 13 memiliki komponen yang diberikan kepada ASN, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut rincian komponen hak untuk ASN, yang diakumulasi dalam THR dan gaji ke 13.
1. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
2. Tunjangan pangan
3. Gaji pokok