Untuk rincian THR dan gaji 13 untuk anggota Polri nominalnya mulai dari Rp1.643.500 – Rp5.930.800.
3. Rincian THR dan gaji 13 untuk PNS
Untuk rincian THR dan gaji 13 untuk PNS nominalnya mulai dari Rp1.560.800 – Rp5.901.200.
4. Rincian THR dan gaji 13 untuk PPPK
Untuk rincian THR dan gaji 13 untuk PPPK nominalnya mulai dari RP1.794.900 – Rp6.786.500.
5. Rincian THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri
Baca Juga: Kontrak Tahunan Bikin PPPK Tidak Tenang, Bupati: Saya Bersedia Mengamanahkan...
Untuk rincian THR dan gaji 13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri, mengacu berdasarkan Surat Keputusan atau SK meliputi tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga. Adapun nominalnya ditentukan sesuai golongan terakhir saat pensiun.
Selain 2 kriteria ASN yang tidak mendapat pengecualian, pemerintah akan membagikan THR dan gaji ke 13 secara merata.
Demikian informasi mengenai 2 kriteria ASN yang tidak mendapat hak THR dan gaji ke 13. Semoga bermanfaat.***