PNS Baru dan Berumur Muda Harap Hati-Hati! Jangan Sampai Melakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin Bernasib Malang

- 18 Maret 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi PNS baru
Ilustrasi PNS baru /Mario Media Kupang

Baca Juga: Target Program 1 Juta Guru PPPK tahun 2023 Masih Tersisa, Guru Honorer Bisa Santai? Ternyata Begini..

Tercatat sudah banyak kejadian terkait PNS yang dikenai hukuman, dan akhirnya jabatan yang pegang harus dicopot. Dan yang lebih parahnya lagi harus diberhentikan paksa alias dipecat oleh instansi pusat maupun daerah.

Apabila dilihat dari kejadian viral baru-baru ini, yakni PNS yang sudah memiliki jabatan begitu tinggi yang sudah memiliki gaji yang membuat Anda geleng-geleng kepala terhadap nominalnya.

Para PNS muda harus senantiasa mencontoh ASN lainnya yang bersikap layaknya pegawai negeri yang patut menjadi teladan.

Baca Juga: WOW, Lo Kheng Hong Bocorkan 4 Rahasia Investasi Saham Ini, Auto Kaya dari Bangun Pagi hingga Tidur Malam

PNS muda wajib mengetahui kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak melakukan kesalahan sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari PP Nomor 94 Tahun 2021 pada Sabtu, 18 Maret 2023 berikut ini:

1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD, NRI 1945, NKRI, serta pemerintah.

2. Selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Bersedia dan sanggup untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

4. Wajib menghadiri dan mengucapkan sumpah atau janji sebagai PNS.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x