· Pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran 25% selama 12 bulan.
3. Hukuman disiplin berat PNS
· Penurunan jabatan satu lebih rendah selama 12 bulan.
· Dibebaskan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
· Pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri.
Baca Juga: Hingga 7 April, Para Guru Non PNS dapat Ajukan Tunjangan Insentif Kemenag 2023, Asalkan…
Nah, jadi itulah peringatan bagi para PNS muda yang wajib diwaspadai jika tidak ingin kejadian hal yang bisa membuat karier Anda terancam.***