PNS Baru dan Berumur Muda Harap Hati-Hati! Jangan Sampai Melakukan Hal Ini Jika Tidak Ingin Bernasib Malang

- 18 Maret 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi PNS baru
Ilustrasi PNS baru /Mario Media Kupang

5. Wajib mengucapkan sumpah atau janji jabatan.

Baca Juga: Penasaran Mengapa ada Guru Batal Penempatan? Dirjen GTK Kemdikbud Buka Suara Berikan Penjelasan Detail

Lebih jauh, hukuman disiplin untuk PNS muda yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terbagi menjadi tiga jenis yang meliputi:

1. Hukuman disiplin ringan

· Teguran lisan.

· Teguran tertulis.

· Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin sedang PNS

· Pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran 25% selama 6 bulan.

· Pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran 25% selama 9 bulan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x