Tata Tertib dan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag Bisa Dilihat Disini

- 18 Maret 2023, 15:19 WIB
Kemenag menggelar ujian seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2022 dengan membuat regulasi tata tertib dan ketentuan saat ujian seleksi berlangsung.
Kemenag menggelar ujian seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2022 dengan membuat regulasi tata tertib dan ketentuan saat ujian seleksi berlangsung. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com - Hari ini adalah hari kedua setelah digelarnya Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau calon PPPK tahun anggaran 2022 oleh Kemenag.

Sebanyak 74.424 pelamar saat ini tengah berjuang dalam seleksi untuk menjadi PPPK. Seleksi Kompetensi PPPK telah dibuka pada Jumat 17 Maret 2023 kemarin dan akan berakhir hingga 9 April 2023.

Di dalam juknis yang telah diterbitkan oleh Kemenag tentang Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, sudah tertera beberapa peraturan soal pelaksanaan dan mekanisme ujian seleksi bagi PPPK.

Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Non Sertifikasi, Tendik dengan Kategori Ini Dapat Karpet Merah alias Prioritas…

Dalam hal ini juknis tersebut dengan tegas menyampaikan beberapa aturan, pertama terkait dengan tata tertib pelaksanaan ujian seleksi PPPK. Yang kedua terkait dengan aturan sanksi bagi peserta ujian PPPK jika tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh panitia ujian seleksi.

Berikut ini adalah beberapa Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022.

A. Ketentuan untuk peserta ujian Seleksi Kompetensi PPPK:

1. Peserta harus hadir paling lambat 90 menit sebelum dimulainya proses ujian seleksi seperti pendaftaran hingga memastikan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Fotokopi Kartu Keluarga yang disahkan oleh perwakilan atau pejabat terkait;

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli dicetak melalui https: // halaman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Berikut Pengusulan Kebutuhan yang Menentukan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK TA 2023, Ternyata Berdasarkan...

3. Peserta ujian seleksi wajib memakai pakaian rapi dan sopan, atasan putih polos tidak bermotif, celana panjang/rok hitam (tidak boleh kaos oblong, celana/rok jeans, sandal), bersepatu tertutup. Peserta ujian seleksi wajib menggunakan kerudung atau hijab berwarna hitam dan memakai pita merah putih di lengan kiri.

4. Peserta ujian seleksi dihimbau untuk menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

5. Peserta menunjukkan kepada Panitia seleksi, kelengkapan dokumen atau berkas yang diperlukan untuk ujian seleksi. Selain itu, peserta melepas masker sebagai konfirmasi bahwa peserta adalah peserta terpilih yang terdaftar.

Baca Juga: Mulai Maret, Guru Honorer Kategori Ini Segera Ajukan Tunjangan Insentif 2023, Cek Caranya…

6. Peserta ujian seleksi memindai barcode untuk menerima PIN pendaftaran.

7. Peserta wajib menitipkan barang sendiri di tempat yang telah ditentukan.

8. Peserta seleksi dilarang:

a. Membawa/menggunakan barang-barang elektronik seperti buku, nota, jam tangan, perhiasan, aksesoris apapun (kalung, cincin, anting-anting, gelang, bros, dll), ikat pinggang, kalkulator, laptop, tablet, flashdisk, handphone, atau alat komunikasi dan kamera jenis apa pun lainnya.

b. membawa senjata api atau senjata tajam, dll;

c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

d. Bertanya atau membuat percakapan dengan peserta lain saat seleksi berlangsung

e. Menerima atau memberikan sesuatu kepada dari peserta lain selama proses seleksi tanpa izin Panitia

f. Meninggalkan ruang ujian seleksi kecuali diizinkan oleh Panitia

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Tidak Ikut Tes dan Langsung Penempatan pada Seleksi CASN PPPK Tahun 2023

g. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi

h. Merokok di ruang ujian seleksi

9. Peserta harus mengikuti instruksi Panitia sebelum memulai seleksi berlangsung

10. Peserta wajib melaporkan setiap gangguan kesehatan selama seleksi berlangsung

12. Peserta dapat keluar dari ruangan ujian seleksi setelah menyelesaikan soal ujian kompetensi, mencatat skor, dan meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Baca Juga: Jos! PSSI Rencanakan Timnas Indonesia Akan Hadapi Argentina di FIFA Matchday Juni 2023

13. Setelah ujian seleksi selesai, para peserta mengambil barang yang disimpan di loker yang sudah disediakan oleh panitia. Selain itu, peserta harus meninggalkan ruang ujian seleksi dengan tertib.

14. Perkenalan peserta seleksi akan berakhir di drop zone yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.


15. Peserta ujian seleksi dan pendampingnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau roda empatnya di dalam area seleksi.

Baca Juga: Info PPPK Guru Kemdikbud 2022: 41 P1 Cianjur Batal Penempatan, Kemdikbud : Masih Bisa Jadi ASN!

B. Sanksi Bagi Peserta seleksi

Berikut penjelasan mengenai sanksi bagi peserta.

1. Peserta yang datang terlambat tidak dapat mengikuti proses seleksi dan akan didiskualifikasi.

2. Peserta seleksi yang tidak membawa berkas-berkas yang dipersyaratkan dan peserta seleksi yang ketahuan memberikan berkas-berkas palsu akan didiskualifikasi.

3. Adapun peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x