Hukuman disiplin PNS memiliki beberapa jenis dan tingkatan. Adapun jenis dan tingkatnya dijelaskan sebagai berikut.
Tingkat hukuman disiplin PNS terdiri dari hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat. Berikut rinciannya:
1. Jenis Hukuman Disiplin PNS Tingkat Ringan
Hukuman disiplin tingkat ringan dibagi menjadi 3 yakni, teguran tertulis, teguran lisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Jenis Hukuman Disiplin PNS Tingkat Sedang
Hukuman disiplin di tingkat sedang dibagi menjadi 3 yakni, berupa pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan atau 1 tahun.
Baca Juga: Jos! PSSI Rencanakan Timnas Indonesia Akan Hadapi Argentina di FIFA Matchday Juni 2023
3. Jenis Hukuman Disiplin PNS Tingkat Berat
Hukuman disiplin tingkat berat dibagi menjadi 3 yakni, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama jangka waktu 12 bulan, dibebaskan dari jabatanya dan berubah menjadi jabatan pelaksana selama kurun waktu 1 tahun, dan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.