Tukin PNS Terancam Dipotong 25 Persen Selama 1 Tahun. Nah Lho, Kata Siapa Jadi Karir Paling Aman

- 18 Maret 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi PNS. Tukin atau tunjangan kinerja bakal dipotong gara-gara ini
Ilustrasi PNS. Tukin atau tunjangan kinerja bakal dipotong gara-gara ini /InfoPublik.id/

Baca Juga: Berikut Pengusulan Kebutuhan yang Menentukan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK TA 2023, Ternyata Berdasarkan...

Hukuman disiplin PNS memiliki beberapa jenis dan tingkatan. Adapun jenis dan tingkatnya dijelaskan sebagai berikut.

Tingkat hukuman disiplin PNS terdiri dari hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat. Berikut rinciannya:

1. Jenis Hukuman Disiplin PNS Tingkat Ringan

Hukuman disiplin tingkat ringan dibagi menjadi 3 yakni, teguran tertulis, teguran lisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Jenis Hukuman Disiplin PNS Tingkat Sedang

Hukuman disiplin di tingkat sedang dibagi menjadi 3 yakni, berupa pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan atau 1 tahun.

Baca Juga: Jos! PSSI Rencanakan Timnas Indonesia Akan Hadapi Argentina di FIFA Matchday Juni 2023

3. Jenis Hukuman Disiplin PNS Tingkat Berat

Hukuman disiplin tingkat berat dibagi menjadi 3 yakni, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama jangka waktu 12 bulan, dibebaskan dari jabatanya dan berubah menjadi jabatan pelaksana selama kurun waktu 1 tahun, dan diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x