TERBATAS, Tenaga Honorer yang Belum Sampaikan SPTJM Ada 543.273, Ada Sanksi Tegas jika Terlewat. Diblacklist?

- 20 Maret 2023, 16:49 WIB
Tenaga Honorer yang Belum Sampaikan SPTJM Ada 543.273, Ada Sanksi Tegas jika Terlewat
Tenaga Honorer yang Belum Sampaikan SPTJM Ada 543.273, Ada Sanksi Tegas jika Terlewat /

Penting diperhatikan bahwa apabila tidak bisa memenuhi SPTJM, maka dipandang tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

Kemudian, melalui surat edaran BKN juga menyampaikan hal yang sama terkait dengan SPTJM.

Bahwasanya terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui tenaga honorer diantaranya yakni:

1. Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non ASN, secara keseluruhan masih ada sebanyak 120 Instansi Pusat dan Daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah atau upload SPTJM.

Baca Juga: WAJIB PUNYA, Tenaga Honorer yang Tidak Punya Ini Auto di Blacklist, Ditunggu hingga 31 Maret...

2. Berkaitan dengan hal tersebut aplikasi Pendataan Non ASN juga akan dibuka kembali mulai tanggal 15 Maret hingga 31 Maret 2023 untuk kebutuhan Instansi upload SPTJM.

3. Untuk memastikan bahwa jumlah tenaga honorer atau non ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM pada tanggal 31 Maret 2023, tidak akan ada perpanjangan lagi.

Dari poin-poin tersebut, BKN menyampaikan bahwa Instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut yang disebutkan di atas hingga waktu yang telah ditentukan, maka data yang masuk tidak dapat dijadikan sebagai data tenaga non ASN.

Baca Juga: UPDATE, Syarat Wajib Tenaga Honorer Masuk Database BKN, Edaran Terbaru MenpanRB Bikin Ketar Ketir...

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x