Selanjutnya, Menkeu Sri Mulyani dikabarkan menanyakan kembali ke Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK terkait informasi dan data 300 triliun tersebut.
Pada Jumat, 10 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani mengutus Wamenkeu, Irjen, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai dan Sekjen Kemenkeu untuk menghadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Pertemuan sebenarnya untuk mengklasifikasi dan mengecek secara langsung agar tidak terjadi simpang siur. Hasilnya, Menko Polhukam Mahmud MD dan Wamenkeu menyebutkan bahwa Rp300 triliun bukanlah korupsi melainkan transaksi yang terkait dengan tugas Kemenkeu.
Baca Juga: KemenpanRB Minta Tenaga Honorer Ini Bersiap untuk Tes, Cek Berikut
Selanjutnya, pada Sabtu, 11 Maret 2023, Menko Polhukam Mahfud MD hadir di Kemenkeu untuk menjelaskan terkait Rp300 triliun bersama dengan Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa, 196 laporan PPATK sejak 2009-2023 bahkan sejak 2007 seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh Itjen Kemenkeu.
Oleh karena hal itulah maka, hingga Sabtu, 11 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani tetap belum menerima data Rp300 triliun dari PPATK. Dengan begitu, Menkeu Sri Mulyani meminta kepala PPATK untuk menjelaskan ke publik secara detail dan transparan serta segera mengirimkan data ke Kemenkeu.
Pada Senin, 13 Maret 2023, Kepala PPATK mengirimkan surat SR/3160/AT.01.01/III/2023 kepada Menkeu Sri Mulyani dengan lampiran 43 halaman berisi tabel daftar 299 surat yang telah dikirim PPATK kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023.