Kemenkeu Wajibkan para Pegawai Laporkan Harta Kekayaan, Ini Kata Wamenkeu

- 3 Maret 2023, 11:10 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara /Dok. KEMENKEU/Dok. Kemenkeu

BERITASOLORAYA.com – Belakangan ramai pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi sorotan publik sebab ada kasus yang berdampak pada terseretnya pegawai Kemenkeu sehingga Kemenkeu mewajibkan laporan harta kekayaan.

Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan atau Wamenkeu memberikan keterangan atas belasan ribu pegawai Kemenkeu yang tidak memberikan laporan harta kekayaan. Wamenkeu menuturkan bahwa para pegawai Kemenkeu wajib menyerahkan laporan harta kekayaan.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Kemenkeu, Wamenkeu memberi instruksi kepada para pegawai Kemenkeu Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam Pengawasan Kepegawaian.

Baca Juga: Tanda Tangan Kontrak Kerja Jangan Sembarangan, Calon Pekerja Pastikan 7 Hal Ini Aman Terlebih Dahulu

“Semua pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya,” ucap Wamenkeu, Rabu, 1 Maret 2023 di Jakarta. Wamenkeu menyebutkan pegawai Kemenkeu sebagai pejabat negara dapat memberikan laporan harta kekayaan lewat sistem KPK.

Laporan harta kekayaan pegawai Kemenkeu sebagai pejabat negara paling lambat diterima KPK pada 31 Maret tahun setelahnya.

“Saya bisa sampaikan di sini bahwa per kemarin (28 Februari 2023) untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen. Wajib lapor ini berarti satu bulan lebih awal dari yang disampaikan dari deadline yang ditetapkan oleh KPK,” ujar Wamenkeu.

Baca Juga: Siap-Siap, Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN! Menteri PANRB: Semoga Sepakat Solusinya...

Lebih lanjut, Wamenkeu mengungkapkan bahwa kewajiban memberikan laporan harta kekayaan adalah kebijakan internal Kemenkeu yang diterapkan beberapa tahun belakangan, bukan tahun ini saja.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x