PNS dan ASN PPPK dari segi Status Kepegawaian
Berdasarkan UU NO. 5/2014, PNS dan ASN PPPK memiliki status jabatan yang tidak sama. PNS merupakan pegawai pemerintahan atau ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan mempunyai nomor induk pegawai atau NIP nasional.
Sementara, untuk ASN PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS dan ASN PPPK berdasarkan Hak
Setiap ASN memiliki hak, kewenangan dan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan, undang-undang mengatur bahwa PNS dan ASN PPPK memiliki kewajiban yang sama.
Baca Juga: Setelah Sukses sebagai Presidensi G20, Indonesia Kembali Memegang Jabatan Internasional
Kemudian dari segi hak, PNS berhak menerima gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.