Banyak yang Belum Tahu, Inilah Perbedaan ASN PPPK dan PNS, Simak Selengkapnya

- 26 Maret 2023, 17:33 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN /Dokumen Humas Kota Serang

PNS dan ASN PPPK dari segi Status Kepegawaian

 

Berdasarkan UU NO. 5/2014, PNS dan ASN PPPK memiliki status jabatan yang tidak sama. PNS merupakan pegawai pemerintahan atau ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan mempunyai nomor induk pegawai atau NIP nasional.

Sementara, untuk ASN PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dan ASN PPPK berdasarkan Hak

Setiap ASN memiliki hak, kewenangan dan kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan, undang-undang mengatur bahwa PNS dan ASN PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Baca Juga: Setelah Sukses sebagai Presidensi G20, Indonesia Kembali Memegang Jabatan Internasional

Kemudian dari segi hak, PNS berhak menerima gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x