Banyak yang Belum Tahu, Inilah Perbedaan ASN PPPK dan PNS, Simak Selengkapnya

- 26 Maret 2023, 17:33 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN /Dokumen Humas Kota Serang

Sedangkan PPPK ASN berhak menerima gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan pasal 92 UU ASN, Pemerintah diwajibkan dalam memberikan perlindungan dan pengayoman berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian hingga bantuan hukum.

Baca Juga: Transisi Menuju Endemi, Pejabat dan ASN Dilarang Lakukan Ini Selama Puasa Ramadhan

PNS dan ASN PPPK dari segi Manajemen

Terdapat dua peraturan yang mengatur manajemen ASN PNS dan ASN PPPK. Untuk Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan, untuk PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja.

Perbedaan antara PNS dan ASN PPPK ada pada beberapa hal, antara lain yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karier, promosi, mutasi, serta pensiun dan jaminan hari tua.

Perbedaan yang nyata antara PNS dan ASN PPPK yaitu jika pada PNS terdapat jabatan dan jenjang karir, sedangkan pada ASN PPPK tidak terdapat jenjang karir di dalamnya.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Keputusan Atas Insiden Joan Mir dan Fabio Quartararo di Sprint Race Kemarin

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x