PNS dan ASN PPPK dari segi Masa Kerja
PNS dan ASN PPPK juga memiliki perbedaan masa jabatan. PNS memiliki masa kerja sampai pensiun yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan untuk PPPK ASN, masa jabatannya sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.
PNS dan ASN PPPK berdasarkan Proses Seleksi
Perbedaan lain antara PNS dan ASN PPPK adalah dalam proses seleksi, mulai dari minimal usia hingga materi seleksi yang digunakan dalam proses seleksi, dimana usia minimal dalam CPNS adalah 18 tahun dan untuk ASN PPPK minimal 20 tahun.
Baca Juga: Setelah Sukses sebagai Presidensi G20, Indonesia Kembali Memegang Jabatan Internasional
Dalam proses seleksi PNS terdapat tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memiliki 3 materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Kecerdasan Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dan Kompetensi Bidang. Seleksi (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
Sedangkan, untuk seleksi ASN PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial budaya dan wawancara.