Presiden Jokowi Tanggapi Soal Stigma Negatif Soal UU Cipta Kerja, Begini...

- 27 Maret 2023, 08:50 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait UU Cipta Kerja yang akhir-akhir ini mendapat penolakan dari khalayak umum.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa gelombang unjuk rasa disebabkan oleh disinformasi substansi dari UU Cipta Kerja dan juga karena beredar informasi-informasi yang tidak valid di media sosial, sehingga membuat stigma negatif soal UU Cipta Kerja.

Ada beberapa hal terkait dengan UU Cipta Kerja yang dirasa akan memberatkan rakyat. Dalam hal ini, Presiden Jokowi memberikan beberapa penjelasan terkait dengan berita-berita hoax dalam aturan-aturan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: DPR RI Resmi Mengesahkan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, Menko Airlangga: Langkah Mitigasi dari Krisis Global

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya, dilatarbelakangi oleh disinformasi oleh substansi dan undang-undang ini dari hoax di media sosial,” ungkap Jokowi, dilihat BeritaSoloRaya.com dari akun Tik Tok @jokowibersamarakyat_ri, Senin, 27 Maret 2023.

Presiden Jokowi mengambil beberapa contoh kabar-kabar yang tidak valid seperti ada informasi yang menyebutkan tentang penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota atau Kabupaten (UMK), upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa informasi penghapusan UMP, UMK, maupun UMSP tidak benar dan itu kabar hoax.

Tidak ada perubahan soal upah minimum baik ditingkat provinsi maupun wilayah maupun kota.

Baca Juga: Disahkan, UU Cipta Kerja Disebut Fondasi Kuat Lawan Perekonomian Tidak Menentu di Masa Pandemi Covid-19

Selain itu, pemerintah tetap memberlakukan upah berdasarkan waktu dan hasil, bukan dihitung per jam.

Hak liburan atau cuti juga tidak dihapuskan. Hal itu menjadi kabar yang tidak benar. Pemerintah tetap memberikan hak cuti seperti cuti sakit, cuti perkawinan, cuti pembaptisan, cuti berkabung dan cuti melahirkan atau cuti-cuti yang lain.

Selain itu, ada pula berita hoax terkait dengan PHK yang diputuskan secara sepihak oleh pihak perusahaan kepada karyawan/buruh.

Menurut Presiden Jokowi, dengan adanya disinformasi dan berita-berita yang tidak benar tersebut, mengakibatkan keresahan masyarakat dan membuat kondisi tidak kondusif.

Baca Juga: AWAS! ASN PNS Jangan Lakukan Ini Saat Ramadhan 1444 H, Arahan Langsung dari Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menegaskan bahwa PHK sepihak itu dilarang oleh undang-undang dan perusahaan tidak boleh memperlakukan karyawan atau buruhnya dengan sewenang-wenang.

Untuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial, pemerintah menjamin tidak akan menghapus aturan tersebut dan tetap memberlakukan aturan tersebut yaitu memberikan jaminan kesehatan maupun sosial bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Selain itu, ada pula kabar-kabar yang sama sekali tidak benar yaitu kabar soal penghapusan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja akan tetap memperhatikan AMDAL bagi industri dan memperlakukannya dengan ketat. Sementara itu untuk UMKM, AMDAL akan ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x