BERITASOLORAYA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan dan menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perpu Cipta Kerja.
Perpu Cipta Kerja ini resmi disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi Undang-undang pada Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023.
Perpu Cipta Kerja yang disahkan ini mendapat dukungan dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI, meski ada beberapa fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Baca Juga: Resmi Disahkan, Kemnaker: UU Cipta Kerja Bertujuan Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja RI
Salah satu keuntungan dari adanya pengesahan Perpu Cipta Kerja ini adalah banyak keuntungan untuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah atau UMKM, termasuk dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementrian agama atau Kemenag, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Perpu ini akan digunakan untuk menggerakan UMKM.
"Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi dan juga untuk menggerakan UMKM. Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," ujar Menteri Airlangga.