RESMI, Begini Perubahan Aturan Batas Usia Pensiun PNS sesuai Peraturan Pemerintah

- 3 April 2023, 19:10 WIB
Simak perubahan aturan mengenai batas usia pensiun PNS sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Simak perubahan aturan mengenai batas usia pensiun PNS sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. /InfoPublik.id/

Baca Juga: UPDATE! Ada 2 Kemungkinan Soal Pencairan THR 2023 PNS, Pensiunan, TNI, Polri. Info Terbaru Menkeu Begini Lho..

Mengacu pada pasal 349 ayat 1 PP nomor 17 tahun 2020, disebutkan bahwa PNS yang mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan secara hormat dan akan mendapatkan hak kepegawaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Adapun PNS yang dimaksud pada ayat tersebut sama seperti yang disebutkan dalam PP nomor 11 tahun 2017. Hanya saja ada satu tambahan jenis PNS yakni jabatan lain di lembaga selain kementerian atau lembaga pada pemerintah non kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kemudian bunyi pasal 349 ayat 2 PP nomor 17 tahun 2020 kemudian berubah menjadi:
Batas Usia Pensiun PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 58 (lima puluh
delapan) tahun dikecualikan bagi PNS yang menduduki JF.

Selain itu, ada tambahan 1 poin lagi yakni ayat 3 yang menjelaskan bahwa batas usia pensiun PNS yang dikecualikan ditetapkan sesuai dengan batas usia pensiun pada JF terakhir yang diduduki.

Baca Juga: KABAR BAIK, 2,9 Juta Pensiunan PNS dapat Rezeki Jelang Lebaran, Berapa Besaran THR yang Diterima?

Demikian perubahan peraturan mengenai batas usia pensiun dari PP nomor 11 tahun 2017 dan PP nomor 17 tahun 2020.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah