Ini Keuntungan Hadirnya Permenaker No. 4 Tahun 2023 untuk Pekerja Migran Menurut Menaker

- 4 April 2023, 09:40 WIB
Menaker sebut Permenaker No. 4 Tahun 2023, tentang Jaminan Sosial Pekerja bawa dampak baik untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran.
Menaker sebut Permenaker No. 4 Tahun 2023, tentang Jaminan Sosial Pekerja bawa dampak baik untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran. /Kemnaker

Dalam Permenaker 4/2023 ini terdapat pula sembilan penambahan nilai manfaat yang diterima oleh PMI. Manfaat tersebut mulai dari pemanfaatan JKM sebelum serta sesudah bekerja, santunan berjangka untuk kondisi cacat total tetap, biaya pembuatan gigi tiruan, biaya transportasi darat, laut dan udara.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...

Kemudian, manfaat bagi PMI sebagai risiko gagal berangkat, gagal ditempatkan, PMI yang bermasalah lalu harus dipulangkan, serta PMI yang harus dipulangkan karena mengalami kecelakaan kerja.

Menaker Ida Fauziyah dalam kesempatan yang sama turut menyampaikan bahwa pelaksanaan Permenaker nomor 4/2023 telah dilakukan dalam berbagai langkah, seperti bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka membicarakan dan menyepakati agenda sosialisasi substansi Permenaker Nomor 4/2023.

Pihaknya juga telah memasukkan isu jaminan sosial dalam salah satu upaya perlindungan terhadap PMI, melalui MoU yang ditandatangani bersama negara penempatan, seperti Malaysia dan Arab Saudi.

Baca Juga: Tips Menyiapkan Bekal Makanan Anak ke Sekolah yang Hemat Waktu Anti Ribet, Cek Selengkapnya

Terdapat pula kolaborasi yang dilakukan dengan kementerian serta lembaga terkait dalam usaha penyeragaman dan data penempatan PMI, serta membangun integrasi sistem yang menjadi usaha pendorong kemudahan pada akses layanan jaminan sosial PMI.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x