Ini Keuntungan Hadirnya Permenaker No. 4 Tahun 2023 untuk Pekerja Migran Menurut Menaker

- 4 April 2023, 09:40 WIB
Menaker sebut Permenaker No. 4 Tahun 2023, tentang Jaminan Sosial Pekerja bawa dampak baik untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran.
Menaker sebut Permenaker No. 4 Tahun 2023, tentang Jaminan Sosial Pekerja bawa dampak baik untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran. /Kemnaker

Baca Juga: RESMI, Fakta yang Sebenarnya tentang Batas Usia PNS Pensiun 58 hingga 65 Tahun, Benarkah Ada Juknis Baru?

2. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan yang dilakukan di negara penempatan biaya maksimal Rp50 juta.

3. Penggantian alat bantu dengar untuk PMI yang mengalami masalah pendengaran biaya maksimal Rp2,5 juta.

4. Penggantian kacamata dengan harga maksimal Rp1 juta.

5. Bantuan untuk PMI yang mengalami PHK sepihak maksimal Rp1,5 juta.

Baca Juga: UPDATE, Kemenkeu Terbitkan Aturan Gaji Tenaga Honorer hingga Rp5 Juta, Cek Besaran Bulan April

6. Bantuan bagi PMI yang ditempatkan tidak sama dengan kontrak kerja maksimal Rp25 juta.

7. Penggantian biaya transportasi bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan kontrak kerja maksimal Rp15 juta.

8. Bantuan bagi PMI yang menjadi korban pemerkosaan maksimal Rp50 juta.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x