2. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan yang dilakukan di negara penempatan biaya maksimal Rp50 juta.
3. Penggantian alat bantu dengar untuk PMI yang mengalami masalah pendengaran biaya maksimal Rp2,5 juta.
4. Penggantian kacamata dengan harga maksimal Rp1 juta.
5. Bantuan untuk PMI yang mengalami PHK sepihak maksimal Rp1,5 juta.
Baca Juga: UPDATE, Kemenkeu Terbitkan Aturan Gaji Tenaga Honorer hingga Rp5 Juta, Cek Besaran Bulan April
6. Bantuan bagi PMI yang ditempatkan tidak sama dengan kontrak kerja maksimal Rp25 juta.
7. Penggantian biaya transportasi bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan kontrak kerja maksimal Rp15 juta.
8. Bantuan bagi PMI yang menjadi korban pemerkosaan maksimal Rp50 juta.