2. PNS usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. PNS usia 60 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Selain itu, untuk batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang telah ditentukan dalam UU, maka berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam UU yang bersangkutan.
Kemudian, bagi PNS yang telah berusia di atas 60 tahun dan tengah menduduki JF ahli madya, yang sebelum PP tersebut mulai berlaku, maka untuk batas usia pensiun PNS ditetapkan 65 tahun, batas usia pensiun tetap 65 tahun.
Sementara bagi PNS yang berusia di atas 58 tahun dan tengah menduduki JF ahli pertama, ahli muda, dan penyelia, sebelum PP tersebut mulai berlaku, maka untuk batas usia pensiun PNS ditetapkan 60 tahun, batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.
Baca Juga: SAH, THR 2023 yang Diterima Buruh Bisa Lebih Besar, Bukan dari Pemerintah, melainkan dari Sini...
Itulah peraturan pemerintah yang dapat menjadi pijakan bagi PNS yang akan memasuki masa usia pensiun.
Perlu diketahui bahwasanya bagi PNS yang diberhentikan dengan batas usia di atas, akan tetap menerima THR dan gaji ke 13 dari pemerintah.***