BANYAK YANG BELUM TAHU, Inilah Batas Umur Pensiun sebagai PNS 2023, Simak Selengkapnya…

- 4 April 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun PNS
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun PNS /Dokumen Prokopim Kota Serang/

Meski sudah aturan yang menyebutkan tentang batas umur pensiun sebagai PNS 2023, masih banyak orang dan masyarakat Indonesia masih belum tahu dan belum paham tentang aturan tersebut.

Baca Juga: WADUH, PNS dengan Usia Berikut Diminta Segera Sampaikan Usul Pemberhentian ke BKN, untuk di Bawah 60 Tahun?

Adanya aturan pemerintah yang mengatur batas umur pensiun sebagai PNS 2023, maka sudah sepantasnya bagi PNS 2023 wajib mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Bagi para PNS 2023, terutama yang sudah lama bekerja dan berusia lanjut, maka bisa segera untuk melakukan cek terhadap aturan yang sudah menentukan berapa batas umur pensiun PNS 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com pada PP Pemerintah No 17 Tahun 2020, batas umur pensiun sebagai PNS 2023 akan disesuaikan berdasarkan jenis jabatan masing-masing.

Baca Juga: RESMI, Semua Istri atau Suami ASN Bisa Diberikan DANA Rp8 Juta Mulai April 2023, Namun Jika...

Aturan PP tersebut mengatur tentang batas umur pensiun sebagai PNS, antara lain:

Batas umur pensiun sebagai PNS di usia 58 tahun sudah diatur dalam aturan perundang-undangan dan ditentukan pada jabatan tertentu, antara lain:

1. Memiliki jabatan Sebagai Ketua, Wakil Ketua Maupun Anggota Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah