2. Memiliki jabatan Sebagai Ketua, Wakil Ketua Maupun Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3. Memiliki jabatan sebagai Ketua, Wakil ketua Maupun Anggota Komisi Yudisial.
Baca Juga: RESMI, PNS Langsung Pensiun dengan Usia Berikut dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Umur-umurnya...
4. Menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Memiliki jabatan sebagai menteri dan jabatan setingkat menteri;
6. Memiliki jabatan sebagai Kepala Perwakilaan Kedutaan Besar di Luar Negeri yang dan memiliki kekuasaan penuh;
7. Memiliki jabatan sebagai pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural;
8. Memiliki jabatan sebagai wakil menteri;
9. Memiliki jabatan sebagai staf khusus;
Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Ginjal yang Mudah Tapi Sering Dilupakan, Apa Saja? Cek Selengkapnya