BANYAK YANG BELUM TAHU, Inilah Batas Umur Pensiun sebagai PNS 2023, Simak Selengkapnya…

- 4 April 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun PNS
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun PNS /Dokumen Prokopim Kota Serang/

2. Memiliki jabatan Sebagai Ketua, Wakil Ketua Maupun Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3. Memiliki jabatan sebagai Ketua, Wakil ketua Maupun Anggota Komisi Yudisial.

Baca Juga: RESMI, PNS Langsung Pensiun dengan Usia Berikut dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Umur-umurnya...

4. Menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

5. Memiliki jabatan sebagai menteri dan jabatan setingkat menteri;

6. Memiliki jabatan sebagai Kepala Perwakilaan Kedutaan Besar di Luar Negeri yang dan memiliki kekuasaan penuh;

7. Memiliki jabatan sebagai pimpinan atau anggota lembaga nonstruktural;

8. Memiliki jabatan sebagai wakil menteri;

9. Memiliki jabatan sebagai staf khusus;

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan Ginjal yang Mudah Tapi Sering Dilupakan, Apa Saja? Cek Selengkapnya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah