10. Memiliki jabatan sebagai pimpinan atau staf pada organisasi internasional; dan
11. Memiliki jabatan pada jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Demikian informasi tentang batas umur pensiun sebagai PNS yang telah diatur dalam perundang-undangan. Semoga bermanfaat.***