Angka ini sangat drastis ketimbang tahun lalu karena perkiraan tahun lalu adalah 85 juta pemudik.
Muhadjir Effendy mengatakan hal ini perlu diantisipasi agar arus mudik bisa lancar dan mulus tanpa adanya keluhan.
Menko PMK ini juga berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan cuti bersama yang dimajukan sehari ini dengan membuat perencanaan mudik saat hari raya secara terkonsep.
Hal ini berguna agar terhindar dari kemacetan parah dan ketidaknyamanan dalam perjalanan.
Cuti bersama tahun 2023 untuk hari raya Idul Fitri 2023 dan cuti bersama setelahnya, jatuh pada tanggal-tanggal berikut:
- 19 - 25 April cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni cuti bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember Hari Raya Natal
Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan, meskipun cuti bersama telah dimajukan menjadi tanggal 19 April 2023, ia berharap agar perusahaan bisa memajukan pencairan THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh.
Baca Juga: 4.672 Formasi Sekolah Kedinasan 2023 Jadi Peluang, Menteri PANRB: Kami Setujui Kebutuhan Praja dari...
“Pembayaran THR paling lambat H-7 hari raya keagamaan,” pungkas Ida Fauziyah, “Saya sudah sampaikan juga, walaupun ketentuannya H-7 hari raya, tapi saya berharap agar perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan H-7 itu,” sambungnya ***