Pekerja atau Buruh Terima Poin Plus, Bukan Cuma Cuti Bersama tapi THR Juga Dimajukan? Menaker Katakan Ini…

- 5 April 2023, 20:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah jelaskan terkait THR dan cuti bersama
Menaker Ida Fauziyah jelaskan terkait THR dan cuti bersama /Dok Kemenaker

Angka ini sangat drastis ketimbang tahun lalu karena perkiraan tahun lalu adalah 85 juta pemudik.

Muhadjir Effendy mengatakan hal ini perlu diantisipasi agar arus mudik bisa lancar dan mulus tanpa adanya keluhan.

Menko PMK ini juga berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan cuti bersama yang dimajukan sehari ini dengan membuat perencanaan mudik saat hari raya secara terkonsep.

Hal ini berguna agar terhindar dari kemacetan parah dan ketidaknyamanan dalam perjalanan.

Baca Juga: Info THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 untuk ASN dan Pensiunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Hal Penting

Cuti bersama tahun 2023 untuk hari raya Idul Fitri 2023 dan cuti bersama setelahnya, jatuh pada tanggal-tanggal berikut:

- 19 - 25 April cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- 2 Juni cuti bersama Hari Raya Waisak

- 26 Desember Hari Raya Natal

Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan, meskipun cuti bersama telah dimajukan menjadi tanggal 19 April 2023, ia berharap agar perusahaan bisa memajukan pencairan THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh.

Baca Juga: 4.672 Formasi Sekolah Kedinasan 2023 Jadi Peluang, Menteri PANRB: Kami Setujui Kebutuhan Praja dari...

“Pembayaran THR paling lambat H-7 hari raya keagamaan,” pungkas Ida Fauziyah, “Saya sudah sampaikan juga, walaupun ketentuannya H-7 hari raya, tapi saya berharap agar perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan H-7 itu,” sambungnya ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah