Selanjutnya yang perlu diketahui adalah batas usia pensiun untuk PNS yang diberhentikan dengan hormat dibagi menjadi tiga kategori. Klasifikasi ini disesuaikan dengan jabatan PNS.
Rincian batas usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Al Feiha 0-0 Al Nassr: Cristiano Ronaldo Frustasi dan Marah-marah saat Pertandingan Berakhir
- PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional keterampilan.
- PNS pensiun pada usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- PNS pensiun pada usia 65 tahun khusus untuk pejabat fungsional ahli utama.
Paling cepat PNS pensiun adalah 58 tahun bagi jabatan-jabatan yang disebutkan di atas.
Lalu, berapa jumlah pensiun atau dana pensiun yang akan diterima oleh PNS yang telah mencapai batas usia pensiun?
Setiap PNS yang telah memasuki masa pensiun akan menerima pensiun sebesar maksimum 75 persen dan minimum 40 persen dari dasar pensiun setiap bulannya.
Dasar pensiun yang disebutkan adalah gaji pokok terakhir yang diterima oleh PNS dalam sebulan sesuai dengan aturan gaji yang berlaku. Gaji pokok tersebut mencakup gaji pokok tambahan dan gaji pokok tambahan peralihan.***