Kemudian Pasal 91 ayat (2) menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS pensiun atau purnatugas agar dapat menerima hak pensiun, yaitu:
Baca Juga: HORE, Rp56 Miliar Lebih THR PNS dan PPPK Kalteng Telah Cair. Pemprov Ungkap akan Ada Tambahan Ini...
1. Pegawai Negeri Sipil pensiun karena meninggal dunia
2. Pegawai Negeri Sipil pensiun karena mencapai batas usia pensiun
3. Pegawai Negeri Sipil dinyatakan pensiun karena meminta sendiri setelah mencapai masa kerja dan usia tertentu
4. Pegawai Negeri Sipil pensiun karena ada perampingan organisasi atau aturan pemerintah yang membuatnya harus pensiun dini
5. Pegawai Negeri Sipil pensiun karena tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Baca Juga: PENSIUNAN BAHAGIA, Pembayaran THR oleh TASPEN Disalurkan Paling Cepat Tanggal…
PNS yang tugasnya berakhir karena alasan yang disebutkan di atas dinyatakan berhak menerima hak atau dana pensiun. Namun, jika PNS tersebut diberhentikan secara tidak hormat atau mengundurkan diri dengan alasan lain, maka ia tidak akan memperoleh hak pensiun.