UPDATE! 2,3 Juta Lebih Honorer Sudah Punya SPTJM, Menpan RB dan DPR Tegaskan Jangan Ada PHK Massal

- 11 April 2023, 03:30 WIB
Menpan RB bersama Komisi II DPR RI mengadakan raker dengan bahasan penyelesaian honorer atau non ASN. Beirkut info update tentang SPTJM.
Menpan RB bersama Komisi II DPR RI mengadakan raker dengan bahasan penyelesaian honorer atau non ASN. Beirkut info update tentang SPTJM. /



BERITASOLORAYA.com – Menpan RB Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II DPR RI kembali mengadakan rapat kerja dalam rangka penuntasan penataan honorer atau non ASN.

Berdasarkan rapat kerja antara Menpan RB dan Komisi II DPR RI tersebut terdapat beberapa informasi update, salah satunya kabar penting mengenai SPTJM bagi 2,3 juta honorer.

Simak informasi penting berikut ini untuk mengetahui kabar terbaru mengenai kebijakan pemerintah terhadap nasib honorer atau non ASN menjelang tenggat waktu penghapusan honorer pada November 2023.

Baca Juga: Kabar PHK TENAGA HONORER Bulan November Dipertanyakan, Ini Kata Menpan-RB

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi menpan.go.id, Menpan RB bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 10 April 2023 lalu kembali membahas penataan non ASN atau honorer.

Dalam raker tersebut, Menpan RB kembali menekankan arahan Presiden Jokowi berkenaan dnegna penyelesaian honorer atau non ASN.

Menpan RB menyatakan bahwa dalam menyelesaikan honorer, perlu adanya prinsip dasar yang disepakati sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif yang tepat dan adil.

Baca Juga: SELAMAT! Ada 2 Kabar Gembira untuk Guru Honorer dan ASN dari 2 Menteri, Resmi dari Menkeu dan Menpan RB

Azwar Anas menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah mengarahkan agar ada solusi jalan tengah dalam penyelesaian masalah honorer atau non ASN.

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang InsyaAllah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” ujar Menpan RB Azwar Anas sesuai raker tersebut.

Anas turut menjelaskan bahwa berdasarkan masukan DPR dan stakeholders, solusi alternatif untuk honorer atau non ASN harus dilakukan dengan prinsip-prinsip berikut:

- Menghindari PHK massal

- Menghindari pembengkakan anggaran

Baca Juga: MAAF, PPPK Tidak Lagi Terima Tunjangan Keluarga Jika Hal Ini Terjadi, Simak Ketentuan Berikut

- Tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh honorer atau non ASN

- Sesuai regulasi yang ada.

Lebih lanjut, Azwar Anas juga menyampaikan perkembangan proses pendataan non ASN yang telah dilaksanakan sejak tahun 2022 lalu.

Ia melaporkan bahwa sudah ada 595 instansi yang mengunggah SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Baca Juga: BERSIAP, Bukan Hanya THR dan Gaji Ke-13, Menteri Keuangan Siapkan Banyak Tunjangan dan Bantuan di Tahun 2023

Dengan adanya hal ini, saat ini sudah ada sebanyak 2.355.092 orang honorer atau non ASN sudah dilengkapi dengan SPTJM.

Lebih lanjut, dalam rangka menindaklanjuti pendataan non ASN ini, Kemenpan RB berkoordinasi dengan BPKP untuk mengaudit data yang disampaikan pada sistem Pendataan non ASN BKN.

Sementara itu, pimpinan rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga merupakan Ketua Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB untuk bersegera menyelesaikan masalah honorer sebelum tenggat waktu kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023.

Baca Juga: Guru Honorer Sudah Bisa Urus Dokumen untuk NIP PPPK, Mulai Dari Mana dan Berapa Biayanya?

Ahmad Doli menyatakan bahwa Komisi II DPR RI mendong Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan 5 instansi yang masih memproses penyampaian SPTJM honorer.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah