BERITASOLORAYA.com - Ternyata besaran THR PNS golongan 3b di tahun 2023 jumlahnya fantastis jika merujuk pada peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Besaran THR bagi PNS golongan 3b sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Tidak hanya tentang besaran THR bagi PNS golongan 3b saja, melainkan pada PP tersebut juga dijelaskan besaran Gaji ke-13 di tahun 2023.
Adapun besaran THR bagi PNS golongan 3b yang bekerja di instansi pusat yang memakai anggaran APBN yaitu terdiri dari komponen berikut:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja ,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Namun, pada PP No 15 Tahun 2023 juga dijelaskan bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka PNS golongan 3b tersebut akan memperoleh 50 persen dari TPG atau tunjangan profesi dosen.
Baca Juga: FANTASTIS, Ini Besaran THR PNS Golongan 3a Sesuai Regulasi Tahun 2023, Auto Tajir!
Sementara itu, komponen THR bagi PNS golongan 3b untuk instansi pemerintah daerah yaitu terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
1. Gaji Pokok PNS
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: GIGIT JARI, PNS dan PPPK Masih Belum Dapat THR Jelang Hari Raya 2023? Begini Ternyata...
Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: PNS BAHAGIA, Pemerintah Beri Perlindungan Keluarga Rp18 Juta. Kemenkeu Ungkap Aturannya Begini...
Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
2. Besaran THR PNS
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 3b yaitu sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Jika merujuk pada PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 3b yaitu sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***