URGENT! Pembaruan Aturan Regulasi Batas Usia Pensiun PNS, BKN Desak Ajukan Usulan Segera! Cek Tanggal Lahirmu

- 12 April 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS
Ilustrasi batas usia pensiun PNS /MART PRODUCTION/Pexels

Bukan tanpa alasan, BKN mendesak PNS untuk segera melakukan pengajuan usulan purna tugas.

Sebenarnya desakan tersebut tertuang di dalam surat resmi mereka, terlebih untuk PNS di usia 58 serta 60 tahun.

Baca Juga: HORE, Gaji dan TPP Guru PPPK Daerah Ini Naik 2 Kali Lipat, Honorer Dapat THR Lebaran 2023

Berikut adalah rincian resmi mengenai batas usia pensiun yang didesak BKN untuk segera mengajukan usulan purna tugas:

1. PNS berusia 60 tahun kelahiran 7 April 1957, dan PNS yang memiliki usia kurang dari 60 tahun setelah 7 April 1957, dengan status Jabatan Fungsional ahli madya yang sebelumnya purna di usia 65 tahun, diperbaharui menjadi 60 tahun.

2. PNS dengan usia 58 tahun, kelahiran 7 April 1957, dan PNS yang memiliki usia kurang dari 58 tahun setelah kelahiran 7 April 1957, dengan status Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli penyelia, yang sebelumnya purna di usia 60 tahun, diperbaharui menjadi 58 tahun.

Baca Juga: GAWAT, Hak Dana Pensiun Bakal Dicabut karena Alasan Ini, PNS Harap Hati-hati dari Sekarang!

Diharapkan, semua PNS dapat memperhatikan tentang aturan terbaru, terkait batas usia pensiun yang sudah ditetapkan oleh Kepala BKN.

Demikian informasi mengenai pembaruan aturan regulasi batas usia pensiun PNS, yang sudah ditetapkan. Semoga berita ini dapat membantu PNS sekalian.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x