Pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS. Semula diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang PNS, kini diberlakukan Surat Kepala BKN Nomor K. 26/30/V.119-2/99 Tahun 2017.
Berikut adalah ringkasan dari batas usia pensiun PNS, yang sudah dirangkum untuk Anda.
1. 65 tahun, yakni PNS dengan status pejabat fungsional ahli utama;
2. 60 tahun, yakni PNS dengan status pejabat tinggi dan fungsional madya;
3. 58 tahun, yakni PNS dengan status pejabat administrasi, Jabatan Fungsional (JF) ahli pertama, (JF) ahli muda, dan JF keterampilan.
Baca Juga: SUJUD SYUKUR, 2 Juta Lebih Honorer Bebas dari PHK Massal, Menteri PANRB Sebut Pendapatannya Bakal...
Umur yang Didesak BKN Melakukan Pengajuan Pensiun
Namun, lebih spesifik lagi, BKN punya kriteria lebih untuk PNS yang telah mencapai batas usia pensiun.