SELAMAT, Sri Mulyani Berikan THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu Sekarang!

- 12 April 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi. Ternyata nominal atau besaran THR untuk PNS golongan 4c ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani berikan ini
Ilustrasi. Ternyata nominal atau besaran THR untuk PNS golongan 4c ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani berikan ini /Kementerian PANRB

Sementara itu, bagi PNS golongan 4c yang bekerja di pemerintah daerah maka nominal atau besaran THR akan menyesuaikan pada komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50%

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bisa untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak, Cek Selengkapnya di Sini!

Gaji Pokok PNS

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: AKHIRNYA, Guru yang Belum Valid Info GTK Tahun 2023 Wajib Merapat, Kemdikbud Ristek Beri Jawaban Ini...

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x