SELAMAT, Sri Mulyani Berikan THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu Sekarang!

- 12 April 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi. Ternyata nominal atau besaran THR untuk PNS golongan 4c ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani berikan ini
Ilustrasi. Ternyata nominal atau besaran THR untuk PNS golongan 4c ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani berikan ini /Kementerian PANRB

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: SAH, PNS dan Pensiunan Bisa Dapat THR Double Dari Sri Mulyani, Simak Ketentuannya Berikut

Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 4c yaitu sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 4c yaitu sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x