Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: SAH, PNS dan Pensiunan Bisa Dapat THR Double Dari Sri Mulyani, Simak Ketentuannya Berikut
Berdasarkan regulasi gaji PNS di atas, maka besaran THR untuk PNS golongan 4c yaitu sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900 dari gaji pokok serta ditambah besaran tunjangan yang melekat.
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR bagi PNS golongan 4c yaitu sebesar Rp3.307.300 - Rp5.431.900 ditambah komponen lainnya seperti juknis di atas yang dibayarkan sesuai dengan penghasilan bulan Maret 2023.***