Wajib Bagi 72.948 Calon PPPK Kemenag Mengikuti SKT Tambahan, Ini Penjelasannya

- 13 April 2023, 11:14 WIB
Kemenag kembali menggelar SKT Tambahan yang diikuti oleh 72.948 calon PPPK 12 hingga 13 April 2023.
Kemenag kembali menggelar SKT Tambahan yang diikuti oleh 72.948 calon PPPK 12 hingga 13 April 2023. /Dok. Kemenag Rembang

Baca Juga: Kemdikbud UMUMKAN HAL PENTING untuk Guru Peserta PPG, Jadwal Harus Dipantau Terus…

Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CAT BKN diwajibkan mengikuti SKT Tambahan. Jika tidak mengikuti SKT Tambahan sudah dipastikan tidak akan diterima sebagai calon PPPK.

SKT Tambahan untuk calon PPPK di Kemenag pada tahun 2022 akan dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan total 566 lokasi. Lokasi pelaksanaan berbasis pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah