Baca Juga: Kemdikbud UMUMKAN HAL PENTING untuk Guru Peserta PPG, Jadwal Harus Dipantau Terus…
Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CAT BKN diwajibkan mengikuti SKT Tambahan. Jika tidak mengikuti SKT Tambahan sudah dipastikan tidak akan diterima sebagai calon PPPK.
SKT Tambahan untuk calon PPPK di Kemenag pada tahun 2022 akan dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan total 566 lokasi. Lokasi pelaksanaan berbasis pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.***