- Tahap I : Seleksi Administratif
- Tahap II : Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
- Tahap III : Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
- Tahap IV : Afirmasi/Wawancara
Baca Juga: HORE, ASN Pindah ke IKN akan Dapatkan Rumah dari Presiden Jokowi. Pembangunannya Sudah Sampai...
Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar dan belum melengkapi dokumen, maka bisa segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Satu hal yang harus diingat adalah batas waktu pengumpulan berkas dokumen paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Untuk itu, manfaatkan waktu dengan baik ya.
Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat.***