Dan kedua Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.
Seluruh masyarakat Indonesia bisa cek langsung informasi lengkap dan resmi mengenai pembukaan pendaftaran Dewan Komisioner OJK ini pada pengumuman dari pemerintah.
Pemerintah telah resmi merilis pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 Nomor PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023 tanggal 27 Maret 2023 (PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023).
Berdasarkan pada surat pengumuman tersebut, maka Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 telah mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mendaftarkan diri secara daring (online) pada 2 (dua) jabatan Kepala Eksekutif tersebut.
Namun, perlu diketahui bahwa untuk bisa mendaftar menjadi Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 maka harus mengetahui apa saja syarat yang dipenuhi.
Dalam pengumuman pendaftaran Dewan Komisioner OJK tersebut, disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- warga negara Indonesia;
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. cakap melakukan perbuatan hukum;
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. sehat jasmani;
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Baca Juga: CAPAI Rp6 Juta, THR Prajurit TNI Ternyata Fantastis, Berikut Daftar Nominalnya..
Seluruh pelamar Dewan Komisioner OJK ini harap mengikuti setiap tahapan seleksi yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu: