5. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK surat pernyataan 5 poin dilengkapi tanda tangan pihak yang bersangkutan dan dilengkapi materai, antara lain.
a. Tidak pernah dipidana menurut putusan pengadilan sebab menjalankan tindak pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
b. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat selaku CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau pegawai swasta dan BUMN atau BUMD serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak dari permintaan sendiri.
c. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.
d. Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus Partai Politik atau berkontribusi dalam politik praktis.
e. Bersedia jika ditempatkan baik di semua wilayah Indonesia maupun negara lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: PENTING! Menaker Sebut Perusahaan Otomotif Korea Selatan Minta Tenaga Kerja Indonesia, Ini Kuotanya
6. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK membuat dan mengunggah SKCK yang diterbitkan dari Kepolisian.
7. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK dinyatakan sehat jasmani rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter PNS atau dokter di pelayanan kesehatan pemerintah.