Terdapat beberapa berkas atau dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan usul penetapan NI PPPK guru bagi guru yang lulus pasca sanggah.
Kali ini BeritaSoloRaya.com sajikan informasi mengenai berkas atau dokumen yang harus disiapkan oleh guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK guru.
Dikutip dari surat BKN nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 berikut berkas atau dokumen yang harus disiapkan oleh guru yang lulus pasca sanggah dan berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK guru.
Baca Juga: CEK 16 Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023
1. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK mengunggah pas foto paling baru dengan pakaian formal berlatar belakang warna merah.
2. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK mengunggah ijazah asli yang digunakan saat melamar jabatan.
3. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK mengunggah transkrip nilai asli yang digunakan saat melamar jabatan.
4. Para guru yang berhak mengajukan usul penetapan NI PPPK mengunggah DRH dilengkapi tanda tangan pihak bersangkutan sekaligus dilengkapi materai.