“Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.”
Adapun ayat (1) yang dimaksud, menerangkan bahwa PNS dalam satu minggu, akan mendapat jam kerja 37 jam 30 menit.
Lantas bagaimana dengan ketentuan hari kerja PNS yang berlaku pasca cuti bersama Idul Fitri, tepatnya tanggal 26 April 2023 mendatang?
Baca Juga: MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama. KECUALI…
Jika merujuk pada ketentuan Perpres yang telah ditetapkan Presiden Jokowi, maka hari kerja PNS akan dimulai dari hari Senin hingga Jumat saja.
Akan tetapi, bagi PNS tertentu ketentuan jam kerja dan hari kerja ini tidak sepenuhnya berlaku.
Adapun kategori PNS yang dikecualikan tidak memperoleh ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana Perpres Nomor 21 tahun 2023 yakni PNS yang bekerja di unit kerja dengan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.
Adapun PNS yang dimaksud yakni PNS yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau langsung kepada masyarakat.
Dalam ketentuannya bagi PNS yang bekerja di unit kerja dengan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan, maka untuk hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.