SAH, Mulai 26 April PNS Dapat Hari Kerja dan Jam Kerja Terbaru, Masuk Pukul 07.30, Kecuali...

- 24 April 2023, 05:00 WIB
AJokowi sahkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja PNS mulai tanggal 26 April 2023 yaitu pukul 07.30 zona waktu setempat
AJokowi sahkan aturan baru tentang hari kerja dan jam kerja PNS mulai tanggal 26 April 2023 yaitu pukul 07.30 zona waktu setempat /Ririn NF/"PR"/

“Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Adapun ayat (1) yang dimaksud, menerangkan bahwa PNS dalam satu minggu, akan mendapat jam kerja 37 jam 30 menit.

Lantas bagaimana dengan ketentuan hari kerja PNS yang berlaku pasca cuti bersama Idul Fitri, tepatnya tanggal 26 April 2023 mendatang?

Baca Juga: MULAI 26 APRIL Semua PNS Kerja Cuma 5 Hari, Masuk 07.30, Dapet Jam Istirahat Lama. KECUALI…

Jika merujuk pada ketentuan Perpres yang telah ditetapkan Presiden Jokowi, maka hari kerja PNS akan dimulai dari hari Senin hingga Jumat saja.

Akan tetapi, bagi PNS tertentu ketentuan jam kerja dan hari kerja ini tidak sepenuhnya berlaku.

Adapun kategori PNS yang dikecualikan tidak memperoleh ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana Perpres Nomor 21 tahun 2023 yakni PNS yang bekerja di unit kerja dengan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi dan Non Akan Dapat Uang Lagi Setelah Lebaran 2023, Menkeu Sri Mulyani: Cair Mulai Pada

Adapun PNS yang dimaksud yakni PNS yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau langsung kepada masyarakat.

Dalam ketentuannya bagi PNS yang bekerja di unit kerja dengan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan, maka untuk hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah