Adapun ketentuan hari kerja dan jam kerja bagi PNS yang dikecualikan tersebut, berlaku setelah pimpinan instansi mendapatkan pertimbangan dari Menteri.
Ketentuan hari kerja dan jam kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut, berlaku bagi PNS dan instansi yang pendanaannya bersumber dari APBN dan atau APBD.
Semoga informasi ini bermanfaat.***