ASN MERAPAT! Bisa Lakukan Perpanjangan Cuti Lebaran 2023 Imbauan Presiden Jokowi? Cek Informasinya di Sini

- 26 April 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi perpanjang cuti Lebaran.
Ilustrasi perpanjang cuti Lebaran. /PIXABAY/tigerlily713

Baca Juga: UPDATE, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Semua Jenjang Diminta Kemdikbud untuk Ini

Presiden Jokowi menyebutkan ASN di instansi pemerintah dapat mengubah jadwal mudik Lebaran 2023 dengan memundurkannya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan perpanjangan cuti Lebaran 2023.

Ketentuan perpanjangan cuti Lebaran 2023 tidak hanya berlaku bagi ASN di instansi pemerintah melainkan juga TNI – Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang diatur melalui instansi masing-masing.

Di samping itu, Bey Machmudin selaku Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden menjelaskan arahan Presiden Jokowi terkait perpanjangan cuti Lebaran 2023 bagi ASN.

Bey Machmudin mengatakan arahan Presiden Jokowi tentang kebijakan perpanjangan cuti Lebaran 2023 untuk ASN disesuaikan dengan prosedur instansi pemerintah masing-masing.

Baca Juga: RESMI, Tunjangan Kinerja Dihapus di Gaji ke 13 Bagi Guru dan Dosen, Pemerintah Ganti Dengan Ini...

Prosedur instansi pemerintah masing-masing tentang perpanjangan cuti Lebaran 2023 untuk ASN dapat berupa cuti tambahan maupun cuti lainnya yang teknisnya diatur oleh tiap instansi pemerintah tersebut.

Mengenai perpanjangan cuti Lebaran 2023 ini juga bisa berupa work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA). Selain itu, ASN juga bisa mengajukan izin kepada atasan di masing-masing instansi pemerintah.

“Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya,” ucap Bey Machmudin yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Namun, perpanjangan cuti Lebaran 2023 dengan izin, WFH atau WFA tidak berlaku untuk ASN yang berada di Jakarta. ASN yang ada di Jakarta tetap masuk dan tidak perlu melakukan perpanjangan cuti Lebaran 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah