Sementara itu, pada pasal 7 ayat (1), hari kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah serta jam kerja pegawai ASN akan dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat.
Aturan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini perlu diperhatikan seluruh instansi pemerintah demi terlaksananya kepastian hukum soal fleksibilitas kerja ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik.***