26 APRIL SUDAH BERLAKU, Jam Kerja dan Hari Kerja Baru Bagi ASN Lebih Fleksibel? Ternyata Begini…

- 26 April 2023, 11:31 WIB
Ilustrasi. jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN harus mulai diterapkan. ASN bisa kerja dengan fleksibel
Ilustrasi. jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN harus mulai diterapkan. ASN bisa kerja dengan fleksibel /Info Publik/

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan hari kerja selama enam hari dalam seminggu, aturan baru ini perlu diterapkan paling lama satu tahun sejak Perpres ini diundangkan.

Baca Juga: SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?

Kemudian, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa jam kerja ASN yang terbaru yakni sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu. Aturan tersebut tidak termasuk jam istirahat.

Sebelumnya, aturan jam kerja di bulan Ramadhan adalah sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu diluar jam istirahat.

Lantas, kapan jam kerja ASN dimulai? Instansi pemerintah dan pegawai ASN bisa mulai bekerja pada jam 7.30 di zona waktu setempat.

Baca Juga: Honorer Calon PPPK Banyak yang Tak Lolos Passing Grade, Komisi II DPR RI Desak Kementerian PANRB Lakukan Ini

Selanjutnya untuk jam istirahat, hari Jumat para pegawai ASN bisa beristirahat selama 90 menit dan 60 menit di hari kerja lainnya.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur soal fleksibilitas pegawai ASN dalam bekerja secara lokasi.

Untuk jenis pekerjaan ASN yang bisa dilakukan secara fleksibel baik itu dari segi waktu maupuan lokasi ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi atau PPK.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah