Bagi instansi pemerintah yang menerapkan hari kerja selama enam hari dalam seminggu, aturan baru ini perlu diterapkan paling lama satu tahun sejak Perpres ini diundangkan.
Baca Juga: SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?
Kemudian, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa jam kerja ASN yang terbaru yakni sebanyak 37,5 jam dalam satu minggu. Aturan tersebut tidak termasuk jam istirahat.
Sebelumnya, aturan jam kerja di bulan Ramadhan adalah sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu diluar jam istirahat.
Lantas, kapan jam kerja ASN dimulai? Instansi pemerintah dan pegawai ASN bisa mulai bekerja pada jam 7.30 di zona waktu setempat.
Selanjutnya untuk jam istirahat, hari Jumat para pegawai ASN bisa beristirahat selama 90 menit dan 60 menit di hari kerja lainnya.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur soal fleksibilitas pegawai ASN dalam bekerja secara lokasi.
Untuk jenis pekerjaan ASN yang bisa dilakukan secara fleksibel baik itu dari segi waktu maupuan lokasi ditetapkan oleh masing-masing pimpinan instansi atau PPK.