Bahkan pemberian gaji ke 13 ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat sehingga dapat menjaga pertumbuhan ekonomi.
Semenjak tahun 2020, komposisi gaji ke 13 ternyata mengalami perbedaan sebab negara telah menghadapi ancaman nyata dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: 5 Penyebab Tembok Retak Rambut Ini Wajib Anda Ketahui, Apa Saja? Cek Selengkapnya
Dimana pada tahun 2020, komposisi gaji ke 13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, untuk tahun 2021 kemarin gaji ke 13 dicairkan dalam beberapa komponen yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Terhitung sejak pandemi Covid-19 yang mulai terkendali, pemberian gaji ke 13 memiliki komposisi yang ditambah dengan 50% tunjangan kinerja.
Juga perlu diingat bahwa besaran gaji ke 13 untuk PNS sebenarnya sudah diumumkan oleh Menkeu, tepatnya bersamaan dengan besaran THR PNS yang dicairkan pemerintah.
Hanya saja, pencairan gaji ke 13 ini belum ada kepastian tanggal seperti yang dijelaskan oleh Menkeu Sri Mulyani.
Lebih lanjut, PNS hendaknya berbesar hati sebab pemerintah kemungkinan akan menaikkan gaji ke 13 sebagaimana situasi pemulihan ekonomi yang juga semakin membaik.