PERATURAN 5 Hari Kerja untuk ASN Berlaku untuk Semua Instansi? Berikut Ketentuannya…

- 27 April 2023, 13:35 WIB
Apakah peraturan Presiden tentang ketentuan 5 hari kerja bagi ASN dan instansi pemerintah berlaku untuk semua instansi? Berikut ketentuannya
Apakah peraturan Presiden tentang ketentuan 5 hari kerja bagi ASN dan instansi pemerintah berlaku untuk semua instansi? Berikut ketentuannya /SMK MU Cirebon

Baca Juga: SAH, Peraturan Terbaru Presiden Sebut ASN Bisa Bertugas secara Fleksibel, Begini Bunyinya…

Selain itu ketentuan dalam Perpres juga tidak berlaku bagi tiga golongan, yakni:

- TNI dan prajurit TNI maupun pegawai ASN di bidang pertahanan nasional

- Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Polri maupun pegawai ASN di lingkungan Polri

- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah