Baca Juga: SAH, Peraturan Terbaru Presiden Sebut ASN Bisa Bertugas secara Fleksibel, Begini Bunyinya…
Selain itu ketentuan dalam Perpres juga tidak berlaku bagi tiga golongan, yakni:
- TNI dan prajurit TNI maupun pegawai ASN di bidang pertahanan nasional
- Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Polri maupun pegawai ASN di lingkungan Polri
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.***