Ketentuan perpanjangan cuti pasca Lebaran berdasarkan tindak lanjut dari imbauan Presiden Joko Widodo untuk menunda balik. Menunda balik pasca Lebaran dimaksud untuk menghindari kemacetan arus balik.
Baca Juga: Batas Usia Petugas Pemilu Ditentukan KPU, Sebab kejadian 2019?
Perpanjangan cuti juga sesuai dengan surat Menpan-RB ad interim Mahfud MD yang mengimbau akan pembatasan pelaksanaan kegiatan pasca-perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Rencana apel yang semula diadakan pada tanggal 26 April tahun 2023 dan acara halal bihalal tanggal 27 April tahun 2023 dibatalkan.
Maka, acara halal bihalal akan digabungkan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Tata Kelola JF Dosen Lebih Dinamis dan Dukung Perkembangan Karir, Berikut Penjelasan KemenPAN RB
Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim sebelumnya mengeluarkan instruksi kepada semua instansi pemerintah agar menunda halal bihalal Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud melalui di akun Instagram resmi @mohmahfudmd, untuk mengadakan halal bihalal pada pekan kedua setelah Idul Fitri.
Instansi pemerintah yang dimaksud yaitu Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/Polri.