Setelah 26 April Tahun 2023, ASN PNS Boleh Ajukan Perpanjangan Cuti? Cek Berikut

- 29 April 2023, 06:42 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi kepada ASN PNS setelah tanggal 26 April tahun 2023 yang dapat mengajukan perpanjangan cuti.
Ilustrasi. Berikut ini informasi kepada ASN PNS setelah tanggal 26 April tahun 2023 yang dapat mengajukan perpanjangan cuti. /Pixabay/tigerlily713/

Baca Juga: INFO BARU, Gaji ke 13 akan Dicairkan dalam Waktu Dekat, Simak Aturannya untuk Setiap Golongan Penerima

Rencana Halal Bihalal dan semacamnya diminta untuk supaya ditunda hingga pada awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Demikian informasi mengenai Aparatur Sipil Negera (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat mengajukan perpanjangan cuti pasca Lebaran setelah tanggal 26 April Tahun 2023.

Informasi selengkapnya mengenai perpanjangan cuti pasca lebaran tahun 2023 yang ditujukan bagi ASN PNS dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah