Setelah 26 April Tahun 2023, ASN PNS Boleh Ajukan Perpanjangan Cuti? Cek Berikut

- 29 April 2023, 06:42 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi kepada ASN PNS setelah tanggal 26 April tahun 2023 yang dapat mengajukan perpanjangan cuti.
Ilustrasi. Berikut ini informasi kepada ASN PNS setelah tanggal 26 April tahun 2023 yang dapat mengajukan perpanjangan cuti. /Pixabay/tigerlily713/

BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negera (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk mengajukan cuti setelah tanggal 26 April tahun 2023.

Pengajuan cuti setelah tanggal 26 April tahun 2023, pada dasarnya memang cuti pasca Lebaran yang ditujukan kepada ASN PNS karena arus mudik.

Pengajuan perpanjangan cuti ASN PNS setelah tanggal 26 April tahun 2023 berlaku juga di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Seperti instansi lainnya, Kemenkumham memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memperpanjang cuti dengan tujuan guna untuk menghindari kemacetan sewaktu puncak arus balik.

Baca Juga: SEDIH! BKN Beri Pesan untuk Para ASN yang Akan Pensiun di Bulan Mei Mendatang...

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kemenkumham diperbolehkan menunda mudik kembali ke Jakarta.

Hal itu dengan memperhatikan komposisi jumlah ASN dan menggunakan skema cuti tahunan, tujuannya supaya pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan perpanjangan cuti pasca Lebaran berdasarkan tindak lanjut dari imbauan Presiden Joko Widodo untuk menunda balik. Menunda balik pasca Lebaran dimaksud untuk menghindari kemacetan arus balik.

Baca Juga: Batas Usia Petugas Pemilu Ditentukan KPU, Sebab kejadian 2019?

Perpanjangan cuti juga sesuai dengan surat Menpan-RB ad interim Mahfud MD yang mengimbau akan pembatasan pelaksanaan kegiatan pasca-perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Rencana apel yang semula diadakan pada tanggal 26 April tahun 2023 dan acara halal bihalal tanggal 27 April tahun 2023 dibatalkan.

Maka, acara halal bihalal akan digabungkan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Tata Kelola JF Dosen Lebih Dinamis dan Dukung Perkembangan Karir, Berikut Penjelasan KemenPAN RB

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim sebelumnya mengeluarkan instruksi kepada semua instansi pemerintah agar menunda halal bihalal Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud melalui di akun Instagram resmi @mohmahfudmd, untuk mengadakan halal bihalal pada pekan kedua setelah Idul Fitri.

Instansi pemerintah yang dimaksud yaitu Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/Polri.

Baca Juga: INFO BARU, Gaji ke 13 akan Dicairkan dalam Waktu Dekat, Simak Aturannya untuk Setiap Golongan Penerima

Rencana Halal Bihalal dan semacamnya diminta untuk supaya ditunda hingga pada awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Demikian informasi mengenai Aparatur Sipil Negera (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat mengajukan perpanjangan cuti pasca Lebaran setelah tanggal 26 April Tahun 2023.

Informasi selengkapnya mengenai perpanjangan cuti pasca lebaran tahun 2023 yang ditujukan bagi ASN PNS dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah